VIRAL Warung Bu Anny Harga Tak Wajar. Inti Permasalahan dan Pandangan Secara Hukum

Share Post:

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on pinterest
Share on email
Viral - Warung Bu Anny

Baru-baru ini digegerkan dengan pedagang warung lesehan di Lamongan. Namanya adalah “Warung Bu Anny”. Pasalnya warung ini mematok harga yang tidak wajar. Bayangkan, satu porsi cumi goreng bisa lebih dari Rp 200.000. Padahal umumnya tidak sampai segitu.

Disini saya tidak mau menceritakan kronologisnya. Kalian bisa langsung google banyak yang sudah membahas. Setelah warungnya viral di media sosial akhirnya si pemilik warung bersuara dan membela diri bahwa yang digunakan masih fresh dan harga modalnya mahal.

Pokok masalahnya bukan masalah modalnya besar atau bagaimana, tetapi pelanggan merasa tertipu karena di menu makanannya tidak ada HARGA nya. Sehingga tidak terjadi kesepakatan diawal antara pembeli dan penjual. Coba kalau harganya dicantumkan. Saya jamin 99.999999% pelanggan tidak akan makan disana. Sisanya yang makan disana karena terpaksa atau lain hal saja.

Lalu, apakah tindakan tersebut bisa dituntut secara hukum? Menurut penelusuran saya bisa dikenakan UU Perlindungan Konsumen. Menurut pasal 4 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait harga barang yang dijual, dalam hal ini makanan di rumah makan wajib untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada konsumen. Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pernyataan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, jika kamu diposisi konsumen yang terlanjur membeli makanan seperti di warung bu anny yang mematok harga tidak wajar. Tidak perlu kawatir karena sudah diatur di UU Perlindungan Konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

CAPTCHA Image

*