Kelanjutan tentang warung Bu Anny(Baca: VIRAL Warung Bu Anny Harga Tak Wajar. Inti Permasalahan dan Pandangan Secara Hukum) bahwa tindakan Bu Anny tersebut dapat dijerat hukum dengan UU Perlindungan Konsumen. Dan benar saja tak lama setelah itu dinas setempat melayangkan teguran ke warung Bu Anny karena mematok harga yang tidak wajar.
Bu Anny akhirnya mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan dengan 3 point sbb:
1. Berjualan Tanpa Mencantumkan Harga
2. Menjual Barang Dagangan di Luar Batas Kewajaran
3. Telah Mendapat Peringatan di Tahun 2018 dengan Kasus yang Sama
Bu Anny pun lantas berjanji untuk membuat daftar harga dan tidak lagi mematok dagangannya dengan harga selangit. Bahkan, Bu Anny telah bersedia mendapat sanksi penutupan tempat usaha jika kembali melakukan hal serupa.
Hal ini tidak akan terjadi jika Bu Anny menuliskan harga di daftar menunya. Bahkan jika dia mau memasang harga Rp 500.000 hanya untuk sepiring nasi. Tetapi jika ditulis demikian efeknya tidak akan ada orang yang mau makan di sana.
Jadi, emang tujuan Bu Anny hanya untuk menipu pelanggan saja. Supaya semua yang terlanjur makan seolah-olah setuju dengan berapapun harga yang Bu Anny patok.
Referensi: grid.id